Gambaran Umum
Kelurahan Sulaiman merupakan kelurahan yang lahir atas perubahan status dari Desa Sulaiman menjadi Kelurahan Sulaiman sebagai hasil dari perjuangan para tokoh dan warga masyarakat Sulaiman itu sendiri dengan mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran serta material lainnya. Lahirnya Kelurahan Sulaiman secara legalitas ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Sulaiman Kecamatan Margahayu.
Terbentuknya Kelurahan Sulaiman atas dasar aspirasi masyarakat Desa Sulaiman untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan perkembangan pembangunan serta dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dengan tujuan dan sasaran pembentukannya agar Kelurahan dapat mewujudkan dan memberikan pelayanan publik yang lebih optimal serta terciptanya demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat.
Roda Pemerintahan Kelurahan Sulaiman telah berjalan sejak tanggal 27 Juli 2005, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kelurahan Sulaiman Kecamatan Margahayu (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 2 Seri D) Tanggal 6 Juni Tahun 2005.
Susunan Organisasi Pemerintahan Kelurahan Sulaiman adalah berpedoman kepada Keputusan Bupati Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Organisas dan Tata Kerja Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 No. 71 Seri D) dan terdiri dari :
- Kepala Kelurahan (Lurah)
- Sekretaris Kelurahan
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pembangunan
- Kepala Seksi Kemasyarakatan
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Perangkat Kelurahan :
Karyawan dan Karyawati Kelurahan Sulaiman 11 Orang terdiri dari :
PNS = 7 Orang
Sukwan = 4 Orang